Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian
orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi,
seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi
dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum
memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa
kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat.
Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi
dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang
bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat
Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi
terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)
Nabi Saja Berjenggot
Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam
dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana
bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.
![]() |
| Ilustrasi Jenggot |
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam– mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki
yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih
sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah
mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di
Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu
wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat
20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah,
Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan.
Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah
orang berjenggot dicela?!
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan
biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik.
Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau
berkata,
أَنَّهُ
أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara)
jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah
(perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا
الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah
(peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى
، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik.
Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan,
”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا
وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut
sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al
Islam-Maktabah Syamilah 5)
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di
atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin,
Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ
مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ
الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu
memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke
dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar
dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ
اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan
lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah)
agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum
[30] : 30)
Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan
tercukur.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk
menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan
jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang
memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra)
memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan
menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi
I’faul Liha)
Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di
atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya
dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul
Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu
kewajiban. Sehingga memelihara jenggot
yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu,
maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan
Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak
selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits
namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi.
Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan
dengan menyelisihi Yahudi.
Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah
Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi
yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.
Catatan:
Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup
dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh
yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur
habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang
menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama
lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat
demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama
yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya
memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah
pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak
ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab. Sumber"https://rumaysho.com"

0 Komentar untuk "Kaum Lelaki harus Berjenggot ! Menjalankan Sunah Rosul"